WahanaNews.co | Penangkapan Pangeran Arab Abdullah pertama kali diungkap Associated Press (AP) melalui dokumen pengadilan Saudi yang didapat mereka baru-baru ini.
Arab Saudi kedapatan memenjarakan lagi salah satu pangerannya, Abdullah bin Faisal al Saud, selama 30 tahun setelah menangkapnya saat baru pulang dari Amerika Serikat sekitar 2020 lalu.
Baca Juga:
Soal Penahanan Pangeran Abdullah, Arab Saudi Buka Suara
Pengadilan Saudi semula memvonis pangeran 31 tahun itu 20 tahun penjara. Namun, pada Agustus lalu, Saudi menambah vonis hukuman menjadi 30 tahun penjara.
Semula, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan 20 tahun larangan perjalanan ke luar negeri. Namun, pada Agustus lalu, pengadilan menambah 10 tahun masa hukuman.
Menurut sumber pejabat Saudi, Pangeran Abdullah ditangkap karena ketahuan mendiskusikan penahanan sepupunya sesama pangeran dengan kerabat melalui telepon saat berada di Negeri Paman Sam.
Baca Juga:
Prabowo Bertemu Pangeran MBZ Bahas Kerjasama Bidang Pertahanan
Sementara itu, dokumen pengadilan Saudi menuduh Pangeran Abdullah menggunakan aplikasi Signal melalui ponselnya selama di Boston untuk berbicara dengan ibunya dan sejumlah kerabat lain tentang penahanan sepupunya sesama pangeran oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS).
Pangeran Abdullah juga dituduh pernah menggunakan telepon umum di Boston untuk berbicara dengan pengacara soal kasus penangkapan sepupunya itu. Ia juga diduga mengirim uang US$9 ribu (RP141 juta) untuk membayar tagihan apartemen sepupunya itu di Paris.
Teman-temannya mengatakan Pangeran Abdullah tiba-tiba diminta pulang ke kampung halaman dengan tiket pesawat yang disediakan pemerintah Saudi. Ia disebut diminta belajar jarak jauh selama pandemi.