WahanaNews.co | Dokumen pengadilan Saudi yang didapat Associated Press (AP) menuturkan Pangeran Abdullah ditahan dan dipenjara sepulangnya dari Amerika Serikat, tempat ia mengejar gelar pascasarjana, pada 2020.
Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Amerika Serikat buka suara menyusul laporan penahanan dan vonis 30 tahun penjara terhadap salah satu pangeran keluarga kerajaan, Abdullah bin Faisal Al Saud.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
"Gagasan bahwa pemerintah Saudi atau lembaganya melecehkan warga negara sendiri di luar negeri tak masuk akal," demikian menurut Kedubes Saudi, seperti dikutip AP awal November lalu.
Kedubes Saudi juga membantah keras tindakan negaranya memata-matai dan mengintai aktivitas warganya di luar negeri, terutama orang-orang yang menjadi target karena mengkritik kerajaan.
"Sebaliknya (klaim tersebut), tugas kami di luar negeri menyediakan layanan beragam, termasuk bantuan medis dan hukum, kepada setiap warga negara yang meminta bantuan saat di luar kerajaan," ujar kedubes menambahkan.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Pangeran Abdullah ditangkap karena dianggap pernah berbicara dengan kerabatnya melalui telepon soal penahanan sepupunya yang juga pangeran Saudi saat berada di AS. Percakapan itu ketahuan dinas rahasia Saudi.
Pangeran Abdullah juga dituduh pernah menggunakan telepon umum di Boston untuk berbicara dengan pengacara soal kasus penangkapan sepupunya itu. Ia diduga mengirim uang US$9 ribu untuk membayar taggihan apartemen sepupunya itu di Paris.
Teman-temannya mengatakan Pangeran Abdullah tiba-tiba diminta pulang ke kampung halaman dengan tiket pesawat yang disediakan pemerintah Saudi. Ia disebut diminta belajar jarak jauh selama pandemi.