WahanaNews.co | Paus Fransiskus memutuskan bahwa
para uskup dan kardinal yang bekerja di Vatikan akan diadili oleh pengadilan
awam, sama dengan kasus-kasus kriminal lainnya, dan tidak lagi oleh panel elite
wali gereja.
Paus
Fransiskus mengeluarkan keputusan yang membatalkan ketentuan dalam hukum pidana
sipil Vatikan pada Jumat (30/4/2021).
Baca Juga:
Paus Baru Tak Digaji, Vatikan Tanggung Semua Kebutuhan
Semula,
para uskup dan kardinal hanya diadili oleh Pengadilan Kasasi, badan tertinggi
yang terdiri dari para kardinal dan pendeta berpangkat tinggi lainnya.
Dalam
beberapa tahun terakhir, ada beberapa kasus di mana orang-orang awam yang
terperangkap dalam penyelidikan pidana diadili dan dijatuhi hukuman oleh
pengadilan biasa, yang terdiri bukan imam.
Sementara
para kardinal yang terlibat dalam kasus yang sama, tidak diadili sama sekali
atau menerima perlakuan khusus.
Baca Juga:
Dimulai, Begini Cara Pemilihan Paus pada Konklav 7 Mei 2025
Dalam
kata pengantar dekrit tersebut, Paus Fransiskus mengatakan hukum sipil di
Vatikan, yang merupakan negara kota yang berdaulat, harus "tanpa hak
istimewa yang berlaku di masa lalu, yang sekarang sudah tidak lagi
sejalan" dengan tanggung jawab individu.
Reuters mewartakan pada Jumat (30/4/2021),
perubahan tersebut diharapkan berlaku sebagian besar pada kejahatan keuangan.
Aturan
ini diharap bisa mempersingkat proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban
para kardinal dan uskup yang berbasis di Vatikan.