Palestina juga masih menjadi salah satu wilayah yang belum sepenuhnya berdaulat, sementara status kenegaraannya belum menjadi anggota penuh PBB dan wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat, masih berada dalam konflik serta pendudukan Israel.
Dua wilayah lainnya dalam daftar PBB adalah Sahara Barat, yang status administrasinya belum memiliki kekuatan administratif resmi yang terdaftar di PBB, serta Tokelau yang berada di bawah administrasi Selandia Baru.
Baca Juga:
Pemerintah Kecamatan Sorkam Barat Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Definisi Wilayah Belum Berdaulat
Dalam Piagam PBB, wilayah yang belum berpemerintahan sendiri didefinisikan sebagai wilayah "yang penduduknya belum mencapai tingkat pemerintahan mandiri sepenuhnya."
Pada 1946, sejumlah Negara Anggota PBB mengidentifikasi wilayah di bawah administrasi mereka yang belum memiliki pemerintahan sendiri dan kemudian memasukkannya ke dalam daftar PBB.
Baca Juga:
Mensyukuri Kemerdekaan
Bab XI Piagam PBB yang memuat Deklarasi mengenai Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri menetapkan bahwa negara-negara anggota yang mengelola wilayah tersebut harus mengakui "bahwa kepentingan penduduk wilayah tersebut adalah yang utama" dan menerima sebagai "amanah suci" kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang mereka kelola.
Melalui resolusi 54/91 pada 6 Desember 1999, Majelis Umum PBB juga mendesak negara-negara pengelola untuk mengambil langkah-langkah efektif guna melindungi dan menjamin hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat di Wilayah-Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri atas sumber daya alam mereka, termasuk tanah.
Negara-negara pengelola juga diminta menetapkan dan mempertahankan kendali atas pengembangan sumber daya tersebut pada masa mendatang serta mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk melindungi hak milik rakyat di wilayah-wilayah tersebut.