WahanaNews.co | Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang menyerukan Rusia menarik seluruh tentaranya dari Ukraina di hari ke-365 invasinya berlangsung pada Jumat (24/2).
Dalam pemungutan suara yang dilakukan pada Kamis (23/2) waktu New York, Amerika Serikat, sebanyak 141 negara termasuk Indonesia mendukung resolusi tersebut.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Sementara itu, ada 32 negara yang abstain dalam pemungutan suara itu seperti Armenia, China, India, hingga Laos dan Vietnam. Ada tujuh negara yang menentang resolusi itu yakni Rusia, Suriah, Nicaragua, Mali, Eritrea, Demokratik Kongo, dan Belarus.
"Majelis Umum PBB telah menyerukan diakhirinya perang di Ukraina dan menuntut Rusia segera menarik pasukannya dari negara itu yang sejalan dengan Piagam PBB," bunyi resolusi PBB yang disepakati.
Resolusi PBB ini menegaskan kembali dukungan organisasi atas "kedaulatan" dan "integritas teritorial" Ukraina. Resolusi itu juga menolak klaim Rusia atas wilayah Ukraina yang didudukinya.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
PBB menuntut "agar Federasi Rusia segera, sepenuhnya, dan tanpa syarat menarik semua pasukan militernya dari wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional.
"Hari ini, Majelis Umum PBB telah buka suara dengan sangat jelas. Pemungutan suara ini menunjukkan bahwa komunitas internasional berdiri bersama (mendukung) Ukraina," kata Ketua urusan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, seperti dikutip AFP.
Berdasarkan data analisis dari Institute for the Study of War, di awal invasi Rusia menduduki setidaknya 132 ribu kilometer persegi wilayah Ukraina atau 22 persen dari total wilayah Ukraina seluas 603.700 kilometer persegi.