Tindakan Vishwas menguras bendungan dihentikan seorang pejabat lain dari Departemen Sumber Daya Air yang datang setelah ada keluhan.
Priyanka Shukla, seorang pejabat tinggi setempat, mengatakan bahwa Vishwas tidak memiliki wewenang untuk mengalirkan air.
Baca Juga:
Tingkatkan Tampungan Air di NTT, Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Bendungan Temef
Ia diminta menjelaskan posisinya dalam kejadian ini secara tertulis kepada pemerintah. Setelah itu, ia akan menjalani tindakan disipliner.
"Dia telah ditangguhkan sampai penyelidikan. Air adalah sumber daya yang penting dan tidak dapat disia-siakan seperti ini," ujar Shukla.
Namun, Vishwas berdalih telah mendapatkan izin lisan dari Ram Lal Dhivar, seorang pejabat dari Departemen Sumber Daya Air untuk menguras air bendungan terdekat.
Baca Juga:
Kebanggaan Terbaru Era Jokowi: Bendungan Leuwikeris Senilai Rp 3,5 T Siap Beroperasi
“Dia (Dhivar) mengatakan itu bukan masalah jika air sedalam tiga (hingga) empat kaki dikeringkan, dan sebenarnya akan menguntungkan petani yang akan memiliki lebih banyak air,” katanya kepada The Guardian.
Selain itu, menurutnya, air yang dikuras berasal dari bagian bendungan yang meluap dan tidak dalam kondisi yang dapat digunakan.
Melansir Kompas.com, air dari bendungan itu masih diandalkan untuk mengairi ladang masyarakat.
Pemerintah akhirnya menskors Vishwas sambil penyelidikan terus berlangsung. Ia disebut menyalahgunakan posisinya.