WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan banding di Belanda memerintahkan Pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel karena adanya risiko pelanggaran hukum internasional.
Dilansir The Associated Press, Senin (12/2/2024), trio organisasi hak asasi manusia mengajukan gugatan perdata terhadap Belanda pada Desember 2023.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Gugatan diajukan dengan alasan pihak berwenang perlu mengevaluasi kembali izin ekspor sehubungan dengan aksi militer Israel di Jalur Gaza.
Selain itu, mereka berpendapat bahwa pengiriman suku cadang pesawat membuat Belanda terlibat dalam kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam perangnya dengan Hamas.
Pengadilan tingkat rendah memihak pemerintah dengan mengizinkan pemerintah untuk terus mengirimkan suku cadang milik Amerika Serikat yang disimpan di sebuah gudang di kota Woensdrecht ke Israel.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pada Senin waktu setempat, hakim di Pengadilan Banding Den Haag membatalkan keputusan tersebut. Hakim memerintahkan Pemerintah Belanda menghentikan ekspor dalam waktu tujuh hari.
"Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata Hakim Bas Boele saat membacakan putusan yang disambut sorak-sorai dari beberapa orang di ruang sidang.
Pihak pengacara pemerintah mengatakan pelarangan pengiriman suku cadang F-35 dari Belanda tidak ada artinya. Hal ini lantaran AS bisa mengirimkannya dari negara lain.