WahanaNews.co | Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) menunda mandat vaksin yang diterbitkan Presiden Joe Biden, untuk mendorong jutaan pekerja di sektor bisnis lebih dari 100 karyawan guna disuntik vaksin Covid-19.
Pengadilan yang berbasis di New Orleans menyatakan hal tersebut karena para pemohon, "memberikan alasan untuk percaya bahwa ada masalah hukum dan konstitusi yang serius dengan mandat tersebut, dengan ini pun mandat itu dinyatakan ditunda dulu menunggu tindakan lebih lanjut dari pengadilan."
Baca Juga:
Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Pondok Pesantren Darul Arifin, Tekankan Pendidikan Disiplin dan Pemanfaatan Teknologi Secara Positif
Pengadilan pun memberi ruang bagi pemerintahan Biden guna memberikan penjelasan hingga pukul 17.00 waktu setempat, Senin (8/11).
Dalam perkara ini pemohon berasal dari lima negara bagian AS yakni Texas, Lousiana, South Carolina, Utah, dan Mississippi - serta beberapa perusahaan swasta dan kelompok agama.
Jika kemudian penangguhan itu menjadi putusan final pengadilan, akan menjadi sebuah kemunduran signifikan bagi salah satu upaya Biden yang tengah memacu tingkat vaksinasi Covid di AS sebelum musim dingin mendatang.
Baca Juga:
Kadis Kesehatan DKI Minta Warga Waspadai Penularan Campak Saat Silaturahmi Lebaran
Sejauh ini belum ada reaksi dari pemerintahan Biden atas putusan sela pengadilan tersebut.
Sementara itu Gubernur Texas Greg Abbot, seorang republikan yang menolak mandat vaksin dan masker mengapresiasi putusan sela pengadilan itu lewat unggahan di akun Twitter miliknya.
"Kita akan memiliki hari di pengadilan untuk menjatuhkan penyalahgunaan wewenang yang tidak konstitusional oleh Biden," tulisnya.