WahanaNews.co | Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada 20 Mei-11 Juni 2023, dan negara Israel jadi salah satu peserta. Hal ini jadi sorotan, termasuk soal pengibaran bendera Israel di bumi Indonesia.
Pengamat Geopolitik, Hendrajit memastikan, secara yuridis bendera Israel tak bisa dikibarkan dalam perhelatan Piala Dunia U-20 di Indonesia.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
hal itu diungkapkannya lantaran Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kebijakan Umum Hubungan Luar Pemerintah Daerah melarang pengibaran dan penggunaan bendera Israel di wilayah Indonesia. Lagu kebangsaan Israel juga dilarang.
"Ya sikap Kemlu merupakan cermin kebijakan luar negeri kita selama ini. Maka pastinya juga tidak mengakui segala atribut dan perlambang negara yang bersangkutan," kata Hendrajit, melansir Sindonews, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut Hendrajit mengatakan, pemerintah Indonesia dari Soekarno hingga Joko Widodo (Jokowi) mempedomani pembukaan UUD 1945 mulai alinea pertama hingga alinea keempat. Kolonialisme dalam segala manifestasinya harus diperangi.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Terkait sikap Indonesia terhadap Israel, Hendrajit mengatakan harus melihat Israel sebagai ujung tombak pendudukan Inggris dan Amerika atas Palestina.
"Jadi sikap kita kepada Israel bukan atas dasar antisemit, juga bukan soal Islam dan Yahudi. Jadi belum adanya hubungan diplomatik RI dan Israel, atas dasar sikap kita yang antikolonialisme dan imperialisme," ujarnya.
"Maka itu, keikutsertaan Israel pada Piala Dunia U-20 di Indonesia tidak bisa diterima jika bertumpu pada visi misi bangsa Indonesia pada pembukaan UUD 1945 paragraf satu mau pun 4," tambah Direktur Eksekutif Global Future Institute ini.