WahanaNews.co | Dua pria ditangkap di Estonia lantaran diduga menipu ratusan ribu orang dalam skema mata uang kripto senilai US$575 juta atau sekitar Rp8,9 triliun (asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS).
Kepolisian Estonia mengungkapkan kedua pria yang bernama Sergei Potapenko dan Ivan Turogin itu ditangkap pada Minggu (20/11) lalu dalam operasi bersama polisi Estonia dan Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Sementara itu, FBI dan Washington telah meminta ekstradisi kedua pria tersebut.
"Ini adalah salah satu kasus penipuan terbesar yang pernah kami alami di Estonia," kata Kepala Biro Kejahatan Dunia Maya Kepolisian Estonia Oskar Gross seperti dikutip AFP, Selasa (22/11).
Pernyataan itu mengatakan para tersangka "mengundang orang untuk berinvestasi dalam token cryptocurrency mereka. Namun, mereka tidak mengembangkan token seperti yang dijanjikan".
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
"Hasil penipuan diduga dicuci melalui pembelian real estat dan perusahaan cangkang," tambahnya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan lebih dari 100 petugas polisi, termasuk sekitar 15 agen federal AS. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.