Pendirian MEA ini berdasarkan atas saran dan masukan dari pihak Indonesia.
MEA ini memiliki empat karakteristik utama, yakni pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, dan kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata, serta kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Sekjen PBB António Guterres Bahas Sejumlah Isu Strategis dalam Pertemuan Bilateral di Brasil
Melalui MEA, kegiatan ekonomi Indonesia maupun anggota ASEAN lainnya akan semakin berkembang.
2. Pelopor Pendirian AFTA
Peran Indonesia dalam bidang ekonomi di ASEAN berikutnya adalah ikut menjadi pelopor berdirinya AFTA atau ASEAN Free Trade Area. AFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN.
Baca Juga:
RI-Selandia Baru Tegaskan Komitmen untuk Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara
Perjanjian AFTA ini ditandatangani pada 28 Januari 1992 saat acara pertemuan tingkat kepala negara (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura.
Ketika AFTA ditandatangani, negara anggota ASEAN baru enam yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
Dengan adanya AFTA menjadikan produk-produk dari negara ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.