WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tyler Robinson (22) kini resmi didakwa setelah menembak mati influencer konservatif Amerika Serikat, Charlie Kirk, dalam sebuah insiden yang mengguncang publik.
Aksi itu terjadi saat Kirk tengah berbicara dalam sebuah acara di Universitas Utah Valley pada Rabu (10/9/2025).
Baca Juga:
Di Tengah Gelombang Protes, Iran Gantung Pria yang Dituduh Agen Mossad
Robinson didakwa dengan tuduhan pembunuhan berat, penggunaan senjata api yang mengakibatkan cedera serius, perusakan bukti, penghalangan keadilan, hingga tindak kekerasan di hadapan anak-anak.
Jaksa Wilayah Utah County, Jeff Gray, menegaskan pihaknya akan menuntut hukuman mati.
"Ini tragedi Amerika, dan keputusan menuntut hukuman mati bukanlah hal yang bisa dianggap enteng," ucap Gray pada Selasa (16/9/2025).
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Robinson ditangkap sehari setelah penembakan, Kamis (11/9/2025), setelah ayahnya sendiri mengenali wajahnya dari foto yang disebarkan otoritas.
Senjata yang digunakan Robinson juga disebut mirip dengan senapan hadiah dari ayahnya.
Sebagaimana dilaporkan ABC pada Rabu (17/9/2025), Robinson mengaku kepada orang tuanya bahwa ia nekat menembak karena menilai Kirk “terlalu banyak menyebarkan kebencian.”