WahanaNews.co, Jakarta - Empat pria pekerja ilegal asal Indonesia dilaporkan ditangkap Polisi di Kota Ibaraki, Jepang.
Menurut akun Instagram @takagino_mudo, mereka masuk dengan visa wisata, lalu kerja secara ilegal.
Baca Juga:
Tim Sar Dikerahkan Cari Kapal Angkut Wisatawan Dilaporkan Tenggelam di Takalar Sulsel
Akun @takagino_mudo menyebut bahwa sanksi deportasi menanti. Bos perusahaan Jepang yang mempekerjakan mereka juga ikut ditangkap.
Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat merespons melalui KBRI terkait.
"Pada 17 Januari 2024, Kepolisian Isesaki telah melakukan penangkapan terhadap 4 WNI atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM. Dari keempat WNI tersebut, 1 orang berstatus legal dan 3 lainnya berstatus overstayer," jelas Judha Nugraha, selaku Dirjen PWNI dan BHI Kemlu RI dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga:
Kapal Jakarta-Lombok Kandas di Perairan Selayar, 22 Kru Hilang
"Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung," sambung Judha.
Judha memaparkan, selain keempat WNI tersebut telah ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama.
"Namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo," ucapnya.
Sejak awal kasus, sambung Judha, KBRI Tokyo telah memonitor dan siap memberikan pendampingan hukum.
Sementara itu, kasus lain yang melibatkan WNI di Korea Selatan adalah kecelakaan kapal tenggelam.
Sebanyak empat Anak Buah Kapal (ABK) dilaporkan meninggal pada Minggu (10/3/2024) dalam kecelakaan kapal ikan 2 Haensho yang tenggelam di Laut Yeosu Selatan.
Tiga orang di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara satu orang lagi merupakan warga Korea Selatan.
"Proses pencarian masih terus dilakukan Korean Coast Guard (KCG) untuk 5 ABK lainnya, terdiri dari 4 ABK WNI dan 1 ABK Korsel," ungkap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam pernyataan, Minggu (10/3/2024).
KBRI Seoul, kata Judha, telah mengirimkan Tim Pelindungan WNI ke Tongyeong, sekitar 5 jam perjalanan darat dari Seoul.
"Tim berkoordinasi erat dengan KCG untuk proses pencarian dan Rumah Sakit SAE Tongyeong untuk proses penanganan jenazah," tambah Judha.
Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah berhasil menghubungi seluruh keluarga WNI untuk menyampaikan perkembangan proses pencarian dan penanganan jenazah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]