WahanaNews.co, Jakarta – Mengaku terjebak, dua orang laki-laki warga negara Indonesia (WNI) pekerjaan ilegal di Kamboja meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan mereka dari negara tersebut.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada Pemerintah Indonesia tolong selamatkan kami Pak," kata salah satu pria yang ada di video tersebut, dilihat dari unggahan akun Instagram @kabarnegri, Selasa, (14/11/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Prabowo, Hati-Hati
Keduanya mengungkap sudah melakukan mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja, namun pihak perusahaan malah meminta uang denda.
“Kami diminta bayar Rp25 juta,” sebut mereka.
Mereka juga menyampaikan telah meminta tolong kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkantor di Preah Suramarit Boulevard, Phnom Penh, Kamboja, namun tidak direspons.
Baca Juga:
Kepala BGN Tandatangani Nota Kesepahaman Program Makanan Bergizi Gratis dengan Bupati/Walikota Se-Provinsi Sumut
"Pihak KBRI tidak ada respons,” sebut mereka.
Terkait pembayaran denda Rp25 juta ini, kedua laki-laki tersebut mengaku hanya diberi waktu 7 hari untuk melunasinya.
“Kami ditekan untuk membayar denda tersebut,” sambungnya.