WahanaNews.co | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Philipine National Police (PNP) mengungkap kejahatan penipuan atau scamming jaringan internasional terbesar yang melibatkan 1.000 orang pelaku.
"Para pelaku ini dari warga negara China, Filipina, dan beberapa negara lain termasuk Indonesia," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/5/23).
Baca Juga:
Barantin Sulawesi Utara Musnahkan 144 Ekor Ayam Tanpa Dokumen Karantina Resmi
Krishna menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis (5/5), waktu setempat, ketika Atase Polisi (Atpol) KBRI di Manila mendampingi PNP dalam penyelamatan korban perdagangan orang terhadap 1.000 lebih warga negara asing (WNA) di Filipina, termasuk 154 warga negara Indonesia (WNI).
Operasi tersebut berlangsung di kompleks ruko Clark Sun Valley Hub Corporation di Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga, Filipina, dengan melibatkan 200 personel PNP.
Krishna mengatakan Atpol Kombes Pol. Retro bekerja sama dengan PNP membongkar jaringan penipuan internasional di operasi itu.
Baca Juga:
Batak di Filipina, Satu dari 7 Suku yang Terancam Punah
"Dari hasil pengungkapan kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar 1.000 lebih yang melakukan kejahatan scamming. Ini kasus terbesar diungkap di Filipina," jelasnya.
Dari 1.000 pelaku tersebut, lanjut Krishna, terdapat 154 WNI, di mana sembilan orang di antaranya diperiksa sebagai saksi dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran hukum di Filipina.
"Kami sedang mengkoordinasikan proses pengungkapan dengan kepolisian setempat," tambahnya.