WahanaNews.co | Uni Eropa menyampaikan kecaman terkait rencana Israel membangun permukiman baru di wilayah Pendudukan Palestina.
Namun surat kabar Al-Watan mengatakan pernyataan saja tidak cukup untuk mengendalikan pendudukan Israel di tanah Palestina.
Baca Juga:
Anggota Parlemen Israel Pimpin Penyerbuan ke Masjid Al-Aqsa
Al-Watan berkomentar, bahwa faktanya, Eropa memiliki semua sarana yang sesuai untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mengakhiri tragedi ini.
Uni Eropa menyuarakan keprihatinan mereka mengenai rencana Israel membangun permukiman baru di wilayah Palestina.
Disebutkan ada 150 pos permukiman ilegal di Tepi Barat yang kemungkinan akan bertambah besar dan meningkatkan kekerasan langsung terhadap warga Palestina, kata surat kabar harian itu.
Baca Juga:
Pejuang “The Lions Den” Tembak Mati Tentara Israel
Al Watan mengatakan bahwa permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan utama bagi kesepakatan solusi dua negara yang digagas PBB.
Meski memuji posisi Uni Eropa, harian tersebut mendesak aksi nyata dari sekedar kecaman keprihatinan oleh Uni Eropa untuk menghentikan permukiman ilegal itu.
Al Watan juga memperingatkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat mencapai satu juta di tengah pembangunan permukiman yang tanpa henti.
Permukiman Israel menjadi rumah bagi satu juta pemukim dengan menempati wilayah seluas 201 kilometer persegi, sekitar 6,3 persen dari total luas Tepi Barat, kata Al-Watan.
Hal itu menunjukkan bahwa pemukim memperoleh hak istimewa dan fasilitasi besar yang mendukung kehadiran mereka di wilayah Palestina yang dikuasai Israel.
Sementara pihak Israel menunjukkan pengabaian total terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, serta perjanjian yang dibuat antara Palestina dan Israel untuk menghentikan permukiman.
Al Watan menyimpulkan bahwa saat Uni Eropa mengambil langkah dalam urusan perang di Ukraina dan masalah lainnya.
Namun, Uni Eropa seharusnya juga melakukan tindakan nyata terhadap Israel dan bukan kecaman semata untuk mendorong negosiasi serius berdasarkan resolusi internasional. [gun]