WahanaNews.co | Rencana mengusir keluarga Palestina di Tepi Barat mendapat kecaman dari Uni Eropa (UE) pada Selasa (10/5/2022).
"Perluasan permukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional,” ungkap Peter Stano, kepala juru bicara layanan diplomatik UE, dilansir Anadolu News Agency.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Pernyataan itu sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel dalam kasus penggusuran Masafer Yatta.
Pada 5 Mei 2022, Pengadilan mengakhiri perselisihan hukum antara Israel yang menetapkan wilayah di South Hebron Hills sebagai zona tembak pada 1981, dan warga Palestina yang tinggal di sana selama beberapa dekade.
Keputusan itu secara praktis menyetujui penggusuran 1.200 warga Palestina dari delapan desa di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana seperti itu dan mendesak Israel menghentikan pembongkaran dan pengusiran," tegas Stano, mendesak Israel menghormati kewajiban internasionalnya.
Dia memperingatkan penggusuran dan penghancuran, pemindahan penduduk secara paksa, termasuk orang Badui, mengancam solusi dua negara dan hanya meningkatkan lingkungan yang sudah tegang. Dia juga menunjukkan pembentukan zona tembak tidak dapat dianggap sebagai “alasan militer yang mendesak” untuk memindahkan penduduk di wilayah itu.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan Israel di bawah hukum internasional, membuat semua permukiman Yahudi di sana ilegal.
Seperti Turki dan sebagian besar komunitas internasional, Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang telah didudukinya sejak 1967. Sejak 2001, UE telah berulang kali meminta Israel mengakhiri semua aktivitas permukiman dan membongkar yang sudah ada. [rsy]