WahanaNews.co | Saudi
Arabian Airlines menerbitkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara
di seluruh dunia. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman Kementerian Dalam
Negeri Arab Saudi untuk mencabut penangguhan perjalanan internasional, mulai
pukul 01.00 pada Senin, (17/5/2021) untuk kelompok tertentu.
Baca Juga:
Ini Persiapan Penting Sebelum Berpergian
Menurut pedoman, yang dipublikasikan melalui situs webnya,
maskapai penerbangan nasional Arab Saudi itu mengatakan bahwa penumpang harus
memeriksa kelayakan mereka untuk melakukan perjalanan oleh negara-negara
terkait dan mendapatkan izin yang diperlukan, jika diperlukan.
Maskapai penerbangan mencatat itu bahwa ketentuan dan
pedoman dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Penumpang juga harus memeriksa informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman
yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi sebelum melakukan
perjalanan.
Saudi Airlines juga mencatat bahwa penumpang harus
mendapatkan sertifikat pemeriksaan medis PCR dari salah satu pusat pemeriksaan
terakreditasi di Kerajaan .
Baca Juga:
Gaza sedang Berduka dan Menjadi Sorotan Dunia, Saudi Gelar Riyadh Season 2023
Seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (6/5/2021),
negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan adalah sebagai berikut:
Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Indonesia, Pakistan,
Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, China, Swiss ,
Prancis, Inggris Raya, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya,
Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri
Lanka, Sudan, Nigeria, Tunisia, Oman, dan Mauritius.
Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi
baru-baru ini, tiga kategori warga berikut akan diizinkan memanfaatkan
keputusan untuk mencabut penangguhan perjalanan di luar Kerajaan.
Pertama: Warga yang mendapat dua dosis vaksin virus Corona
atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang
dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada Aplikasi Tawakkalna.
Kedua: Warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona,
dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi
sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.
Ketiga: Warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka
menyerahkan sebelum perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral
Saudi, yang menanggung risiko COVID-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan
instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.
Orang-orang ini harus tetap berada di karantina rumah selama
tujuh hari setelah kembali ke Arab Saudi dan tes PCR harus dilakukan pada akhir
masa karantina, sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari
tes PCR.
Arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan
instruksi Kementerian Kesehatan Arab Saudi. [dhn]