WahanaNews.co, Jakarta - Sekelompok organisasi pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) menggugat pemerintah Belanda atas keterlibatannya dalam agresi brutal Israel ke Jalur Gaza, Palestina.
Kelompok HAM tersebut menggugat Belanda lantaran masih memasok sejumlah sparepart jet tempur F-35 ke Israel saat negara Zionis itu melancarkan agresi brutal ke Palestina sejak 7 Oktober lalu.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
Menurut para aktivis, memasok onderdil F-35 ke Israel sama saja ikut melanggar hukum internasional di Gaza.
Dikutip AFP, kasus ini terkait dengan beberapa suku cadang F-35 yang disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.
Oxfam Novib, salah satu kelompok yang mengajukan gugatan, mengatakan ekspor sparepart ini "membuat Belanda terlibat dalam pelanggaran hukum perang dan pelanggaran soal hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Gaza."
Baca Juga:
Pelanggaran Hukum Internasional, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak
"Hampir tidak dapat dipercaya bahwa bom-bom ini dijatuhkan berkat dukungan militer Belanda. Hal ini harus dihentikan," tambah Michiel Servaes, direktur Oxfam Novib.
Selain Oxfam Novib, organisasi HAM lainnya yang ikut menggugat Belanda, Amnesty International, turut menganggap hal serupa.
"Dengan memasok suku cadang senjata, Belanda berisiko terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional," ucap Direktur Amnesty International Dagmar Oudshoorn seperti dikutip AFP pada Senin (4/12).