WahanaNews.co, Jakarta - Sekelompok organisasi pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) menggugat pemerintah Belanda atas keterlibatannya dalam agresi brutal Israel ke Jalur Gaza, Palestina.
Kelompok HAM tersebut menggugat Belanda lantaran masih memasok sejumlah sparepart jet tempur F-35 ke Israel saat negara Zionis itu melancarkan agresi brutal ke Palestina sejak 7 Oktober lalu.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Menurut para aktivis, memasok onderdil F-35 ke Israel sama saja ikut melanggar hukum internasional di Gaza.
Dikutip AFP, kasus ini terkait dengan beberapa suku cadang F-35 yang disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.
Oxfam Novib, salah satu kelompok yang mengajukan gugatan, mengatakan ekspor sparepart ini "membuat Belanda terlibat dalam pelanggaran hukum perang dan pelanggaran soal hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Gaza."
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
"Hampir tidak dapat dipercaya bahwa bom-bom ini dijatuhkan berkat dukungan militer Belanda. Hal ini harus dihentikan," tambah Michiel Servaes, direktur Oxfam Novib.
Selain Oxfam Novib, organisasi HAM lainnya yang ikut menggugat Belanda, Amnesty International, turut menganggap hal serupa.
"Dengan memasok suku cadang senjata, Belanda berisiko terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional," ucap Direktur Amnesty International Dagmar Oudshoorn seperti dikutip AFP pada Senin (4/12).
Agresi Israel ke Palestina sejak 7 Oktober lalu telah menewaskan lebih dari 15.800 orang, termasuk lebih dari 6 ribu anak dan 4 ribu perempuan.
Pakar hukum internasional mengatakan bahwa pelanggaran HAM kemungkinan besar dilakukan oleh kedua pihak yang berkonflik.
Sementara itu, pihak berwenang Belanda mengatakan bahwa tidak jelas apakah mereka mempunyai wewenang untuk campur tangan soal pengiriman suku cadang F-35 tersebut. Sebab, pengiriman suku cadang ini bagian dari operasi yang dilakukan Amerika Serikat yang memasok suku cadang ke semua mitra yang membeli F-35 dari Negeri Paman Sam.
"Berdasarkan informasi terkini mengenai pengerahan F-35 Israel, tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran serius hukum perang kemanusiaan," kata pemerintah Belanda dalam sebuah surat kepada parlemen.
Namun, salah satu pengacara HAM yang ikut menggugat Belanda, Liesbeth Zegveld, mengatakan: "Jelas bahwa pesawat-pesawat ini digunakan di atas Gaza untuk melakukan pemboman udara dan membantu pasukan darat di Gaza saat ini."
Keputusan dalam kasus ini diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu.
[Refaktur: Sandy]