Agresi Israel ke Palestina sejak 7 Oktober lalu telah menewaskan lebih dari 15.800 orang, termasuk lebih dari 6 ribu anak dan 4 ribu perempuan.
Pakar hukum internasional mengatakan bahwa pelanggaran HAM kemungkinan besar dilakukan oleh kedua pihak yang berkonflik.
Baca Juga:
PBB Temukan Bukti Baru, Israel Lakukan Genosida Sadis di Jalur Gaza
Sementara itu, pihak berwenang Belanda mengatakan bahwa tidak jelas apakah mereka mempunyai wewenang untuk campur tangan soal pengiriman suku cadang F-35 tersebut. Sebab, pengiriman suku cadang ini bagian dari operasi yang dilakukan Amerika Serikat yang memasok suku cadang ke semua mitra yang membeli F-35 dari Negeri Paman Sam.
"Berdasarkan informasi terkini mengenai pengerahan F-35 Israel, tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran serius hukum perang kemanusiaan," kata pemerintah Belanda dalam sebuah surat kepada parlemen.
Namun, salah satu pengacara HAM yang ikut menggugat Belanda, Liesbeth Zegveld, mengatakan: "Jelas bahwa pesawat-pesawat ini digunakan di atas Gaza untuk melakukan pemboman udara dan membantu pasukan darat di Gaza saat ini."
Baca Juga:
Gencatan Senjata Mandek, Trump Gagal Hentikan Kekerasan di Timur Tengah
Keputusan dalam kasus ini diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu.
[Refaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.