WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyampaikan keprihatinan serius atas amandemen undang-undang yang diadopsi oleh parlemen Israel (Knesset) dan dinilai bertujuan menghambat hingga menghentikan operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Guterres mendesak agar amandemen tersebut segera dicabut karena bertentangan dengan hukum internasional dan mandat PBB.
Baca Juga:
Guterres Sampaikan Duka Mendalam, PBB Siap Kirim Bantuan ke Empat Negara Terdampak Banjir Besar
Melalui Juru Bicaranya, Stéphane Dujarric, Guterres menegaskan bahwa amandemen yang disahkan pada 29 Desember tersebut berpotensi melemahkan secara signifikan kemampuan UNRWA dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.
“Amandemen yang diadopsi 29 Desember terhadap UU Penghentian Operasi UNRWA berupaya semakin menghambat kemampuan UNRWA. Yaitu untuk beroperasi dan melaksanakan kegiatan yang diamanatkan," kata Sekjen PBB melalui Juru Bicara Stéphane Dujarric.
Ia menilai, regulasi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum internasional yang mengatur keberadaan dan perlindungan terhadap badan-badan PBB, termasuk UNRWA yang selama ini berperan penting dalam membantu pengungsi Palestina.
Baca Juga:
Guterres Desak Junta Myanmar Akhiri Kekerasan dan Kembalikan Pemerintahan Sipil
“UU dan amandemennya tidak sesuai dengan status dan kerangka hukum internasional yang berlaku. Khususnya untuk UNRWA dan harus segera dicabut," ucapnya, menegaskan.
Lebih lanjut, Guterres mengingatkan bahwa UNRWA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ia juga menegaskan kewajiban Israel untuk menghormati Piagam PBB serta Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB yang memberikan perlindungan hukum bagi lembaga-lembaga di bawah naungan PBB.
“Konvensi tersebut tetap berlaku untuk UNRWA, properti dan asetnya, serta para pejabat dan personel lainnya. Properti yang digunakan oleh UNRWA tidak dapat diganggu gugat,” demikian pernyataan tersebut.
Sekjen PBB juga menyoroti pendapat penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional pada 22 Oktober 2025.
Dalam pendapat tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memastikan penghormatan penuh terhadap hak istimewa dan kekebalan PBB, termasuk UNRWA beserta seluruh personelnya, di wilayah Palestina yang diduduki.
Guterres menekankan bahwa peran UNRWA sangat krusial dalam memberikan layanan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza dan wilayah lain di kawasan tersebut.
Menurutnya, keberlanjutan operasi UNRWA memiliki dampak langsung terhadap upaya internasional dalam meredakan konflik dan memenuhi mandat Dewan Keamanan PBB.
“UNRWA memainkan peran yang sangat penting dalam melayani rakyat Palestina, di Gaza, dan di tempat lain di kawasan itu. Operasi UNRWA yang berkelanjutan di Gaza berkontribusi pada implementasi efektif resolusi Dewan Keamanan 2803 (2025) dan Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza,” ujarnya, menekankan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]