WahanaNews.co | Menteri
Tenaga Kerja Ken Kandodo dipecat Presiden Malawi, Lazarus Chakwera, pada Minggu
(18/4). Kandodo dipecat lantaran menyelewengkan dana penanganan COVID-19.
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
Dikutip dari Reuters, Senin (19/4), Chakwera menjelaskan
pemerintah telah melakukan audit terhadap dana penanganan COVID-19 sebesar 7,95
juta dolar AS. Hasil audit, ada indikasi dana penanganan COVID-19 tidak
digunakan sebagaimana mestinya.
"Saat saya berbicara, lebih dari selusin orang yang
diduga melakukan kejahatan yang diungkapkan oleh laporan audit ini telah
ditangkap," kata Chakwera.
Selain memecat Menteri Tenaga Kerja, Kepolisian Malawi juga
menangkap 14 orang di mana beberapa merupakan pejabat senior.
Baca Juga:
Kapolri Beri Materi Soal Korupsi Pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang
"Kandodo telah menggunakan dana COVID-19 senilai
613.000 kwacha untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk seorang pejabat
imigrasi dan 10 orang yang bekerja di dewan distrik," kata Chakwera.
"Jika seluruh bukti menunjuk pada Anda (Kandodo) dan
benar, Anda akan dipenjara," tambah dia.
Chakwera menambahkan, Kandodo sudah mengembalikan dana
perjalanan ke luar negeri itu. Tetapi ia menekankan tindakan itu tidaj bisa
dimaafkan karena uang itu tidak digunakan untuk tujuan penanganan COVID-19.