WahanaNews.co | Tewasnya Mayor Jenderal Iran, Qassem Soleimani, akibat serangan udara yang diluncurkan oleh Amerika Serikat (AS), disebut-sebut memicu potensi terjadinya Perang Dunia
III.
Isu soal
Perang Dunia III yang semakin mengemuka juga diperkuat oleh pernyataan yang
keluar dari pihak Iran.
Baca Juga:
Lithuania Bikin Rusia Emosi, Perang Dunia Kian Dekat
Iran mengaku tak akan tinggal diam atas kematian Qassem Soleimani dan bertekad membalas Amerika Serikat dengan cara yang kejam.
Belum lagi
kekhawatiran seputar pecahnya Perang Dunia III ini diperparah dengan masalah kekerasan yang berkecamuk di
Timur Tengah, Eropa, dan Rusia.
Perang
Dunia III ini juga dipicu dengan semakin meningkatnya senjata nuklir yang dikembangkan oleh beberapa negara.
Baca Juga:
PBB Desak Rusia Akhiri Perang di Ukraina
Sebagaimana
diberitakan, titik nyala lain dari potensi Perang Dunia III ini
ditemukan dalam kasus pulau-pulau yang disengketakan.
Sengketa
itu, di antaranya, terjadi di Laut Natuna Utara, ketegangan di semenanjung Korea, dan Kashmir.
Sementara
itu, sebanyak 254 konflik bersenjata telah terjadi sejak 1946. Dan, 114 dari 254 konflik itu digolongkan sebagai perang. Ini diambil dari Program Data Konflik Uppsala.
Sejak
akhir Perang Dingin, jumlah konflik bersenjata telah menurun drastis, 33
konflik bersenjata terdaftar pada 2013 tapi hanya tujuh yang digolongkan
sebagai perang, yang mana ada penurunan 50 persen sejak 1989.
Banyak
faktor yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik bersenjata yang
juga menurunkan risiko pecahnya Perang Dunia III.
Menurut
Penelitian yang dilakukan oleh Human
Security Report, di antara pencegahan terjadinya Perang Dunia III, yaitu menurunkan perang proksi, proses perdamaian
yang melibatkan PBB, dan pembangunan ekonomi.
Penelitian
itu menunjukkan bahwa negosiasi perdamaian dan perjanjian gencatan senjata
dapat mengurangi tensi ketegangan bahkan digagalkan, di mana enam perjanjian
perdamaian ditandatangani pada 2013.
Hukum konflik bersenjata dan hukum hak asasi manusia oleh
pengadilan pidana internasional, pengadilan kejahatan perang, sanksi ekonomi
dan militer, serta komisi keadilan domestik dapat melindungi warga sipil.
Meskipun kepemilikan atau penggunaan senjata nuklir dilarang untuk beberapa negara, tapi belum dilarang secara global.
Hukum internasional telah melarang kepemilikan dan penggunaan
sistem senjata yang menghancurkan seperti senjata kimia dan biologi, ranjau
anti-personil, munisi tandan, dan laser yang membutakan.
Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa titik diprediksi bisa
menjadi pemicu pecahnya Perang Dunia III dengan banyaknya konflik yang terjadi.
Perang Dunia III diprediksi bisa pecah dari pertikaian di antara negara-negara
berikut,
seperti AS-Iran, Iran-Israel,
AS-Turki, Kashmir, AS - Korea Utara, dan AS-Tiongkok.
Apa yang menarik? Dari semua prediksi itu, ternyata ada satu negara yang
selalu terlibat di dalamnya, yakni AS.
Artinya, bukan mustahil itu menjadi konsekuensi logis bagi AS yang
selama ini selalu mengklaim diri sebagai "polisi dunia". [qnt]