WahanaNews.co | Seorang wanita di Arizona, Amerika Serikat menggugat pemerintah kotanya pada Selasa (25/10/2022) terkait undang-undang yang menghukum seseorang yang memberi makan para tunawisma di taman umum dengan hukuman penjara empat bulan.
Wanita berusia 78 tahun itu ditangkap sesuai hukum karena mendistribusikan makanan dari mobil van.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Wanita bernama Norma Thornton itu dibawa ke pengadilan pada April, sebulan setelah dia ditilang karena memberi makan para tunawisma di Bullhead Community Park tanpa izin.
Dia adalah orang pertama yang dihukum berdasarkan peraturan yang disahkan dewan kota setahun sebelumnya dengan tujuan mencegah para tunawisma berkumpul di taman.
Meski tuduhan terhadap Thornton dibatalkan, dia mengajukan gugatan pada Selasa dan sedang mencari perintah pengadilan untuk menghentikan kota menegakkan peraturan tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
"Bullhead City telah mengkriminalisasi kebaikan," ujar pengacara Thornton kepada stasiun TV Phoenix KPHO.
Dia menambahkan, “Dewan Kota mengeluarkan peraturan yang menjadikannya kejahatan yang dapat dihukum empat bulan penjara untuk berbagi makanan di taman umum untuk tujuan amal.”
Namun, pejabat kota menunjukkan peraturan itu hanya berlaku untuk taman umum. Gereja, klub, dan properti pribadi dapat terus menyajikan makanan kepada mereka yang hidup di jalanan tanpa izin.