WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana ruang sidang di Tirana, ibu kota Albania, berubah menjadi medan horor pada Senin (6/10/2025) ketika seorang terdakwa menembak mati hakim yang mengadilinya di tengah jalannya persidangan. Insiden yang menggemparkan itu juga menyebabkan dua orang lainnya terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Hakim pengadilan banding Astrit Kalaja sedang memimpin kasus pria tersebut ketika tiba-tiba terdakwa mencabut senjata dan melepaskan tembakan bertubi-tubi di ruang sidang.
Baca Juga:
Dapat Abolisi, Tom Lembong Titip Pesan Serius ke Prabowo Subianto
“Hakim tersebut dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan karena luka-lukanya,” demikian pernyataan polisi setempat yang dikutip dari AFP, Selasa (7/10/2025).
Selain hakim, dua pihak lain dalam persidangan yang merupakan ayah dan anak juga menjadi korban peluru dan kini dirawat di rumah sakit dengan kondisi stabil.
Laporan media lokal menyebutkan bahwa kasus yang disidangkan terkait dengan sengketa properti, dan sang pelaku diduga nekat menembaki hakim karena sadar dirinya akan kalah dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Akhiri Ketidakpastian, KAI Desak RUU KUHAP Segera Disahkan
Pelaku berusia 30 tahun itu sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, namun akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan pengejaran singkat.
Polisi juga menemukan revolver yang digunakan pelaku untuk menembak mati hakim di tempat kejadian perkara.
Identitas tersangka diungkap media lokal sebagai Elvis Shkëmbi, meski pihak kepolisian hanya menyebutkan inisial E Sh dalam laporan resmi.
Perdana Menteri Albania Edi Rama menyebut kematian Astrit Kalaja sebagai tragedi besar yang mengguncang sendi keadilan negeri itu dan menilai peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi atas lemahnya sistem keamanan di lingkungan peradilan.
Dalam pernyataannya di platform X, Rama menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan bersenjata. “Pembunuh hakim tersebut harus menghadapi respons hukum yang paling ekstrem,” tulisnya.
Presiden Albania, Bajram Begaj, turut mengecam keras peristiwa ini dan menyebutnya sebagai “serangan mengerikan terhadap seluruh sistem peradilan.”
Data dari Pusat Pengendalian Senjata Kecil dan Senjata Ringan Eropa Tenggara dan Timur mencatat, antara Januari hingga Juni 2025, terdapat sedikitnya 213 insiden yang melibatkan penggunaan senjata api di Albania.
Di bawah hukum Albania, kepemilikan senjata api ilegal dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara.
Sejak peluncuran reformasi besar-besaran di sektor peradilan Albania pada 2016 yang didukung Uni Eropa dan Amerika Serikat, sistem hukum negara itu masih bergulat dengan tumpukan kasus tak terselesaikan, dengan puluhan ribu perkara yang menunggu sidang hingga bertahun-tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]