WahanaNews.co | Menurut Amnesty International, Singapura adalah satu dari hanya empat negara di dunia yang mengeksekusi narapidana narkoba.
Di Amerika Serikat, seseorang dianggap memperdagangkan heroin jika dia membawa lebih dari 2,2 pound, dan pedoman hukuman federal berkisar dari 10 tahun hingga penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Dilepas Pejabat Singapura, Presiden Prabowo Bertolak ke Indonesia Usai Parade Meriah di Singapura
Para advokat mengatakan, perlakuan pada Dharmalingam tidak sesuai dengan norma hak asasi manusia.
Dharmalingam memiliki IQ 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual.
Selama persidangannya, seorang psikiater independen mendiagnosisnya dengan gangguan mental dan intelektual.
Baca Juga:
Semangat Juang Tim Basket Pelajar Indonesia di NBA Rising Stars 2025 Tuai Apresiasi
M Ravi, seorang pengacara Singapura yang mewakili 24 terpidana mati lainnya, menentang keputusan pengadilan sebagai inkonstitusional dan menyerukan penundaan eksekusi dan agar keputusan dibatalkan.
“Dia seperti anak berusia 5 tahun, dia tidak banyak bicara. Dia hanya melihatmu,” kata Ravi tentang kliennya.
"Dia tidak mengerti apa yang telah dia alami," tambahnya.