WahanaNews.co | Menurut Amnesty International, Singapura adalah satu dari hanya empat negara di dunia yang mengeksekusi narapidana narkoba.
Di Amerika Serikat, seseorang dianggap memperdagangkan heroin jika dia membawa lebih dari 2,2 pound, dan pedoman hukuman federal berkisar dari 10 tahun hingga penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Para advokat mengatakan, perlakuan pada Dharmalingam tidak sesuai dengan norma hak asasi manusia.
Dharmalingam memiliki IQ 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual.
Selama persidangannya, seorang psikiater independen mendiagnosisnya dengan gangguan mental dan intelektual.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
M Ravi, seorang pengacara Singapura yang mewakili 24 terpidana mati lainnya, menentang keputusan pengadilan sebagai inkonstitusional dan menyerukan penundaan eksekusi dan agar keputusan dibatalkan.
“Dia seperti anak berusia 5 tahun, dia tidak banyak bicara. Dia hanya melihatmu,” kata Ravi tentang kliennya.
"Dia tidak mengerti apa yang telah dia alami," tambahnya.
Lebih dari 46.000 orang telah menandatangani petisi online yang meminta Presiden Singapura untuk mengampuni Dharmalingam, meskipun grasi semacam itu jarang diberikan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.