WahanaNews.co | Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa, melarikan diri sejak 9 Juli 2022, ketika ribuan rakyatnya menyerbu istana dan kediaman resminya.
Aksi menduduki kediaman Presiden ini disebabkan oleh krisis ekonomi yang menimpa Sri Lanka.
Baca Juga:
Wickremesinghe Jadi Presiden Sri Lanka, Demonstran: Kami Tak Akan Mundur!
Negara dengan ibu kota Kolombo ini tak mampu membayar utang, kehabisan bahan bakar, serta bahan-bahan kebutuhan pokok.
Hampir semua anggota kabinet pemerintahan mengundurkan diri, kecuali Presiden Rajapaksa dan Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe.
Tak cuma itu, pemerintah Sri Lanka mengumumkan gagal membayar utang luar negeri sebesar USD 51 miliar pada 12 April 2022.
Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Disebut Masih Aman dari Krisis, Tapi…
Dipaksa lengser oleh rakyat, Presiden Rajapaksa akhirnya bersedia mundur dari jabatan dan akan meninggalkan pemerintahan pada 13 Juli 2022.
Presiden Baru Dipilih Melalui Pemungutan Suara oleh Parlemen
Rajapaksa Gotabaya resmi menjabat sebagai Presiden Sri Lanka pada 18 November 2019.
Seharusnya, masa jabatan Rajapaksa masih berlangsung hingga tahun 2023 mendatang.
Namun, ia memilih mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan informasi dari NDTV, konstitusi Sri Lanka menyatakan bahwa jika jabatan Presiden kosong sebelum masa jabatan berakhir, parlemen akan memilih Presiden baru dari salah satu anggotanya.
Penggantinya akan menjabat selama sisa masa jabatan Presiden yang mengundurkan diri.
Parlemen harus bertemu dalam waktu tiga hari setelah pengunduran diri Presiden.
Sekretaris Jenderal DPR wajib menginformasikan kepada DPR tentang pengunduran diri Presiden.
Jika lebih dari satu orang dicalonkan sebagai Presiden, pemungutan suara rahasia harus dilakukan.
Orang tersebut harus dipilih oleh mayoritas mutlak suara yang diberikan.
Sebenarnya, urutan terdekat yang dapat menggantikan Gotabaya Rajapaksa adalah Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe.
Tetapi ia juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Ketua DPR Sri Lanka, Mahinda Abeywardena, parlemen akan menggelar sidang pada 15 Juli nanti untuk mengumumkan lowongan tersebut.
Lalu mereka akan bersidang kembali pada 19 juli untuk menerima nominasi calon Presiden.
Pemungutan suara parlemen akan diadakan pada 20 Juli untuk memilih Presiden baru.
Diganti Sementara oleh Ketua DPR
Di bawah Konstitusi Sri Lanka, jika Presiden dan Perdana Menteri mengundurkan diri, maka Ketua DPR akan menjabat sebagai Presiden selama maksimal 30 hari.
Parlemen akan memilih Presiden baru dalam waktu 30 hari dari salah satu anggotanya yang akan menjabat selama dua tahun sisa masa jabatan Gotabaya Rajapaksa. [gun]