WahanaNews.co | Beberapa negara dunia termasuk PBB menyoroti KUHP RI. Aturan dilarangnya seks di luar nikah bahkan berujung penjara menjadi perhatian.
"Perzinaan" akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun. Ada pula denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Setelah RUU diketok menjadi UU 6 Desember lalu, AFP melaporkan bagaimana Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price berkomentar. Paman Sam bahkan memperingatkan kemungkinan 'kaburnya' investor dari RI.
Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia dan iklim investasi.
"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," tegasnya dalam sebuah pengarahan pers.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Hal sama juga dilakukan Australia. Negeri Kanguru bahkan secara resmi memberi peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia, sesak Kamis lalu.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati". Ini merupakan imbas disahkan RKUHP menjadi KUHP, awal pekan ini.
"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.