Suu Kyi menghadapi hukuman penjara gabungan maksimum lebih dari 150 tahun.
Sumber itu mengatakan, vonis terhadap Suu Kyi akan dijatuhkan minggu depan atas tuduhan korupsi.
Baca Juga:
Vonis Penjara Suu Kyi Ditambah 3 Tahun, Menlu AS Meradang
Suu Kyi dituduh menerima suap uang tunai dan emas. Suu Kyi telah membantah melakukan kesalahan.
Suu Kyi dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran akhir tahun lalu, dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup.
Dia saat ini ditahan di lokasi yang tidak diketahui. Pernyataan resmi tentang persidangan jarang terjadi, dan pengacara Suu Kyi dikenakan perintah pembungkaman.
Baca Juga:
Bertahan di Rakhine, Etnis Rohingya Seolah Hidup Tanpa Harapan
Junta mengatakan, Suu Kyi menerima proses hukum oleh pengadilan independen. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.