WahanaNews.co | Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS), Antony Blinken, pada Jumat (3/9/2022), mengecam tambahan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan junta Myanmar pada pemimpin terpilih Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi.
"Kami mengutuk keras hukuman tidak adil rezim militer Burma terhadap Aung San Suu Kyi tiga tahun penjara lagi, termasuk kerja paksa," kata Blinken, menggunakan nama lama Myanmar.
Baca Juga:
Bertahan di Rakhine, Etnis Rohingya Seolah Hidup Tanpa Harapan
"Kita harus bekerja sama untuk meminta pertanggungjawaban rezim atas meningkatnya kekerasan dan penindasan terhadap para pemimpin yang terpilih secara demokratis di Burma," lanjut Blinken, seperti dikutip dari AFP.
Hukuman terakhir, yang dijatuhkan secara tertutup, membuat total hukuman penjara yang dihadapi peraih Nobel dan tokoh demokrasi itu menjadi dua dekade.
Hukuman baru itu dijatuhkan atas dugaan kecurangan pemilu dalam jajak pendapat 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak.
Baca Juga:
Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara
Militer menggulingkan dan menahan Suu Kyi pada Februari lalu, dan telah menimbun serangkaian tuduhan, termasuk korupsi yang menurut para pendukungnya dibuat-buat.
AS dan negara-negara Barat lainnya telah memberlakukan serangkaian sanksi terhadap junta Myanmar sejak kudeta --tetapi tidak banyak berhasil.
AS juga menjanjikan tindakan lebih lanjut setelah junta mengeksekusi empat aktivis demokrasi pada Juli, tetapi telah menahan langkah kunci sanksi terhadap industri minyak dan gas di tengah tentangan dari Thailand, yang mengimpor energi dari tetangganya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.