WahanaNews.co | Eks
menteri termuda Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, terjerat kasus
korupsi. Mantan menpora tersebut kini terancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Dilansir media lokal Malaysiakini dan The Star, Kamis
(5/8/2021), Syed Saddiq dijerat dua dakwaan bersekongkol melakukan pencucian
uang sebesar 100 ribu Ringgit atau setara Rp 340 juta.
Syed Saddiq merupakan anggota parlemen untuk wilayah Muar.
Dia menampik dirinya bersalah setelah dua dakwaan pencucian uang dibacakan.
Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Johor Bahru pada Kamis
(5/8) pagi waktu setempat.
Dalam dokumen dakwaan, Syed Saddiq dituduh melakukan
transfer dana total 100 ribu Ringgit, yang diduga didapatkan melalui aktivitas
pencucian uang. Transfer yang dilakukan itu terjadi dalam dua kesempatan pada
16 dan 19 Juni 2018 lalu, dengan masing-masing 50 ribu Ringgit setiap transfer.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Syed Saddiq didakwa atas pasal 4 (1) Undang-undang
Anti-pencucian Uang, Anti-pendanaan Terorisme dan Hasil Aktivitas Melanggar
Hukum tahun 2001.
Apabila terbukti dinyatakan bersalah dalam dua dakwaan itu.
Syed Saddiq terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara, atau hukuman denda
tidak kurang dari lima kali lipat jumlah uang yang didapat dari aktivitas
ilegal, atau maksimum 5 juta Ringgit, tergantung yang mana yang lebih tinggi.