WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, pada Minggu (12/4/2026), menyatakan keinginannya untuk segera mengamandemen Konstitusi Jepang yang berhaluan pasifis.
Konstitusi berhaluan pasifis yang diadopsi pasca-Perang Dunia II pada 1947 itu, pada dasarnya berarti Jepang secara hukum menolak perang sebagai kedaulatan bangsa dan melarang penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa internasional.
Baca Juga:
Ganguan di Selat Hormuz Tekan Kinerja Ekspor Karet Sumut
Pemimpin konservatif yang dikenal memiliki pandangan keamanan yang tegas itu berupaya menetapkan keberadaan Pasukan Bela Diri dalam konstitusi, yang akan menjadi revisi pertama terhadap undang-undang dasar negara tersebut.
"Waktunya telah tiba" untuk mereformasi konstitusi, kata Takaichi dalam pidatonya pada konvensi tahunan Partai Demokrat Liberal (LDP) di Tokyo.
"Kami ingin menggelar konferensi tahun depan dengan membawa usulan amandemen konstitusi," tambahnya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo di Depan Investor Jepang: RI Akan Gencarkan Kendaraan Listrik
Namun, Takaichi tidak merinci usulan perubahan konstitusi, khususnya terkait Pasal 9 yang menolak perang dan melarang Jepang memiliki kekuatan militer atau potensi perang lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara tahunan pertama partai sejak ia menjadi pemimpin LDP dan perdana menteri pada Oktober.
LDP juga menyetujui kebijakan kampanye 2026 yang menargetkan pengajuan rancangan konstitusi yang telah direvisi ke parlemen, dengan membentuk komite penyusunan di komisi terkait di kedua kamar parlemen.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah upaya koalisi LDP dan Partai Inovasi Jepang untuk memanfaatkan kemenangan telak dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Februari guna mendorong amandemen konstitusi.