Koalisi pemerintah berhasil mengamankan lebih dari tiga perempat dari total 465 kursi di majelis rendah, melampaui ambang batas dua pertiga yang diperlukan untuk membawa revisi konstitusi ke referendum nasional, seiring tingginya popularitas Takaichi.
Namun, di majelis tinggi atau Dewan Penasihat, yang juga memerlukan dukungan dua pertiga, kubu pemerintah masih berada dalam posisi minoritas, meskipun beberapa partai oposisi mendukung reformasi konstitusi.
Baca Juga:
Ganguan di Selat Hormuz Tekan Kinerja Ekspor Karet Sumut
Tingginya ambang prosedural untuk merevisi konstitusi, ditambah dengan perbedaan pandangan di kalangan publik, membuat undang-undang dasar yang disusun oleh pasukan pendudukan pimpinan Amerika Serikat pasca Perang Dunia II itu belum pernah diubah sejak 1947.
Partai Inovasi Jepang, yang dikenal sebagai Nippon Ishin, mendorong langkah yang lebih radikal dengan mengizinkan pelaksanaan penuh hak bela diri kolektif, yang berpotensi memicu penolakan dari negara-negara tetangga di Asia.
Penambahan klausul darurat untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dalam menghadapi bencana besar atau serangan bersenjata juga menjadi salah satu fokus reformasi konstitusi.
Baca Juga:
Presiden Prabowo di Depan Investor Jepang: RI Akan Gencarkan Kendaraan Listrik
Revisi UU Rumah Tangga Kekaisaran
Dalam pidatonya, Takaichi juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947 untuk memastikan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang cukup guna menjamin suksesi Tahta Krisan secara stabil, dengan tetap mempertahankan garis keturunan laki-laki yang menurutnya menjadi dasar legitimasi kaisar.
Di tengah kekhawatiran berkurangnya jumlah anggota keluarga kekaisaran, sejumlah rencana yang tengah dibahas mencakup kemungkinan anggota keluarga kekaisaran saat ini mengadopsi keturunan garis laki-laki dari cabang kekaisaran terdahulu untuk memulihkan status kekaisaran mereka.