WahanaNews.co | Taliban mengeksekusi mati seorang pria yang dituduh melakukan pembunuhan di Afghanistan barat pada Rabu (7/12/2022), dalam eksekusi publik pertama yang dikonfirmasi secara resmi sejak kelompok itu merebut negara tersebut tahun lalu.
"Eksekusi di Provinsi Farah barat dilakukan terhadap seorang pria yang dituduh menikam pria lain secara fatal pada 2017,” kata juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid, sebagaimana dilansir Guardian.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
Eksekusi dilakukan oleh ayah korban, yang menembak terdakwa sebanyak tiga kali, tambah Mujahid dalam pernyataan selanjutnya.
Diterangkan bahwa kasus ini telah diselidiki oleh tiga pengadilan dan disahkan oleh pemimpin spiritual tertinggi Taliban, yang berbasis di Provinsi Kandahar selatan.
Lebih dari selusin pejabat senior Taliban menghadiri eksekusi tersebut, termasuk penjabat menteri dalam negeri Sirajuddin Haqqani, dan penjabat wakil perdana menteri Abdul Ghani Baradar, serta kepala kehakiman negara, penjabat menteri luar negeri dan penjabat menteri pendidikan.
Baca Juga:
Aturan Hukuman Mati Pelaku Kriminal-Imigran Ilegal di AS Disetujui Trump
Eksekusi dilakukan setelah mahkamah agung negara itu mengumumkan putusan hukuman cambuk di depan publik terhadap pria dan wanita, yang dituduh melakukan pelanggaran seperti perampokan dan perzinahan.
Hukuman tersebut telah terjadi di beberapa provinsi dalam beberapa pekan terakhir.
Ini juga memberikan sinyal kuat kemungkinan kembalinya praktik umum kekerasan Taliban, seperti saat kelompok garis keras itu memerintah pada 1990-an.
Pencambukan dan eksekusi di depan umum dengan rajam terjadi di bawah pemerintahan Taliban sebelumnya pada 1996-2001.
Seorang juru bicara kantor hak asasi manusia PBB bulan lalu meminta otoritas Taliban untuk segera menghentikan hukuman cambuk di hadapan publik di Afghanistan.
Pemimpin spiritual tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada, bertemu dengan para hakim pada November dan mengatakan bahwa mereka harus melaksanakan hukuman yang sesuai dengan hukum syariah menurut tafsir kelompoknya, menurut pernyataan pengadilan. [rds]