WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah seorang pria yang mengklaim telah menjadi ayah biologis bagi 180 anak di berbagai negara berubah menjadi polemik besar setelah pengadilan menolak permintaannya untuk diakui sebagai ayah sah dari salah satu anak hasil donor spermanya.
Kontroversi tersebut melibatkan Robert Albon, pria asal Amerika Serikat yang dikenal luas dengan julukan "Joe Donor" karena aktif menawarkan donor sperma secara mandiri melalui media sosial.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Optimalisasi Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Penting untuk Menjamin Keselamatan Konsumen
Albon selama ini mengaku telah memiliki sekitar 180 anak biologis yang lahir dari praktik donor sperma di luar jalur resmi dan tanpa melalui klinik fertilitas berlisensi.
Kasus terbaru mencuat ketika Albon mengetahui bahwa pasangan lesbian yang menggunakan spermanya melalui inseminasi buatan mandiri telah mencantumkan pasangan sang ibu, yang merupakan pria transgender, sebagai ayah dalam akta kelahiran anak tersebut.
Merasa keberatan dengan keputusan itu, Albon kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Keluarga agar namanya dicatat sebagai ayah legal dari anak yang secara biologis merupakan keturunannya.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, ALPERKLINAS Serukan Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Lebih Optimal
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim senior Pengadilan Keluarga, Sir Andrew McFarlane.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai permohonan Albon lebih didorong oleh kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan terbaik bagi anak maupun keluarganya.
Fenomena donor sperma ilegal yang dilakukan Albon selama ini diketahui dipromosikan secara aktif melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.