WahanaNews.co | Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta merespons keputusan PBB mengeluarkan Iran dari Badan Hak-hak Perempuan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (16/12/2022), Kedubes Republik Iran di Jakarta menyatakan, Keanggotaan Republik Islam Iran di Komisi PBB tentang Status Perempuan (UNCSW) telah berakhir pada Rabu (14/12/2022) malam menyusul resolusi ilegal dari Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Kedubes Iran merasa resolusi tersebut dibuat berdasarkan klaim tak berdasar dan argumen palsu dengan menggunakan narasi keliru yang bertentangan dengan semangat dan teks dari Piagam PBB.
Komisi Status Perempuan PBB adalah salah satu pilar Dewan Sosial dan Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC).
"Resolusi untuk membatalkan keikutsertaan Iran dalam Komisi Status Perempuan PBB diajukan oleh Pemerintah AS dan sebagai kelanjutan dari tekanan global terhadap Iran dengan tujuan mendukung kerusuhan di negara kami," tulis Kedubes Iran di Jakarta.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Menurut mereka, PBB mengeluarkan Iran dari Badan Hak-hak Perempuan saat Iran telah menjadi anggota Komisi UNCSW selama dua periode dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2011.
Selain itu, Iran telah memenangkan keanggotaan badan ini untuk ketiga kalinya selama pemilihan tahun lalu (April 2021) dengan jumlah suara maksimum, yakni 43 suara dari 54 negara anggota ECOSOC.
"Tindakan bias Amerika terhadap Republik Islam Iran ini merupakan upaya untuk memaksakan tuntutan politik sepihak dan mengabaikan tata cara pemilihan anggota di lembaga internasional," jelas Kedubes Iran di Jakarta.