WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa saat ini terdapat 166 warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi risiko hukuman mati di luar negeri.
"Kasus paling banyak tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, sementara yang lainnya tersebar di negara-negara lain, termasuk di Timur Tengah, yang terkait dengan tindak pembunuhan," ujar Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, mengutip Antara, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
23 Pegiat Pelindungan WNI Mendapat Anugerah HWPA dari Kemlu RI
Dari segi jenis kelamin, WNI yang terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.
Dalam hal jenis kasus, terdapat 58 orang WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati karena terlibat dalam kasus pembunuhan, sedangkan 108 orang lainnya terkait dengan kasus peredaran narkotika.
“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.
Baca Juga:
Tindakan Veto AS Atas Keanggotaan Palestina di PBB, Kemlu RI: Khianati Perdamaian
Dia memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.
Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.
“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.