WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu kewajiban membayar 1 miliar dollar AS untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditepis Kementerian Luar Negeri pada Kamis (22/1/2025).
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa hingga kini Indonesia belum pernah membahas kewajiban pembayaran dana tersebut untuk menjadi bagian dari Dewan Perdamaian atau Board of Peace.
Baca Juga:
Tragedi Tai Po Hong Kong: Korban WNI Meninggal Naik Jadi Sembilan Orang
“Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” kata Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/1/2025).
Dalam penjelasannya, Nabyl menekankan bahwa keanggotaan Dewan Perdamaian tidak mensyaratkan pembayaran untuk memperoleh kursi keanggotaan.
“Namun keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen,” kata dia.
Baca Juga:
Misteri Malam Terakhir ADP: Istri Putus Asa 7 Kali Hubungi Polsek Menteng
Nabyl juga mengungkapkan alasan Indonesia memilih bergabung dalam mekanisme Dewan Perdamaian yang digagas Amerika Serikat tersebut.
Ia menyebut keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian bertujuan mendorong penghentian kekerasan serta perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik.
Melalui keanggotaan tersebut, Indonesia juga dinilai dapat memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza.