WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia mendukung upaya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan pernyataan lisan untuk nasihat hukum (advisory opinion) di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel di Palestina.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi antara koalisi masyarakat sipil dengan Kemlu, yang diwakili Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L. Amrih Jinangkung dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani, di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Panjang, Ini Rahasia Israel Tetap Berstatus Negara Maju dan Kaya
“Koalisi juga menyerahkan surat terbuka kepada Kementerian Luar Negeri, yang pada dasarnya mengapresiasi langkah-langkah Kemlu RI, terutama Menlu Retno Marsudi, yang terus mendukung hak asasi manusia dan menolak tindakan genosida yang diduga dilakukan Israel terhadap warga Palestina,” demikian menurut koalisi, sebagaimana pernyataan tertulis yang diterima pada Selasa (13/2/2024).
Di antara organisasi masyarakat sipil yang ikut serta dalam koalisi tersebut adalah Kontras, YLBHI, Dompet Dhuafa, Amnesty International Indonesia, FORUM-ASIA, Asia Justice and Rights (AJAR), YAPPIKA, dan SINDIKASI.
Koalisi tersebut menyoroti serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 27 ribu warga sipil Palestina, mencederai 66 ribu orang, dan memaksa lebih dari 1,7 juta orang lainnya mengungsi dari tempat tinggalnya.
Baca Juga:
Pelanggaran Hukum Internasional, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak
Di tengah gempuran Israel ke Jalur Gaza yang terus berlanjut, koalisi tersebut memandang solidaritas dan kerja sama untuk membela hak rakyat Palestina harus terus dijaga, salah satunya dengan cara mendukung Kemlu RI menyampaikan pernyataan lisan untuk advisory opinion di ICJ.
Koalisi masyarakat sipil juga mengajukan sejumlah rekomendasi untuk menguatkan pernyataan Indonesia, yaitu supaya ada penegasan atas adanya keberpihakan negara-negara adikuasa terhadap tindakan Israel dan penekanan terhadap pentingnya menerapkan tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect).
Pentingnya langkah-langkah diplomasi untuk menekan Israel supaya tunduk pada hukum internasional dan membuka akses bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Gaza harus ditekankan dalam pernyataan lisan Indonesia, menurut koalisi itu.
Selain itu, koalisi juga meminta Kemlu untuk terus bersuara di forum internasional terkait pentingnya jaminan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti wanita, anak-anak, dan disabilitas, di daerah konflik serta memperingatkan efek domino yang dapat muncul dari pengungsi internal.
“Kami berharap supaya rekomendasi yang telah kami sampaikan, termasuk dukungan terhadap gugatan Afrika Selatan (di ICJ) dan penekanan pada isu-isu kemanusiaan, dapat menjadi kontribusi positif dalam menyelesaikan konflik di Palestina,” demikian menurut koalisi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB pada 17 Januari 2023 telah meminta advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Sebagai langkah partisipasi, Indonesia sudah menyampaikan masukan tertulis (written statement) kepada ICJ pada Juli 2023, dan Menlu Retno Marsuki akan menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) pada akhir Februari di ICJ, Den Haag, Belanda.
[Redaktur: Alpredo Gultom]