WAHANANEWS.CO, Seoul - Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena berperan penting dalam pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer singkat oleh Presiden Yoon Suk Yeol, Rabu (21/1/2026).
Melansir ANTARA, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 dan tindakan berikutnya secara hukum merupakan bentuk pemberontakan.
Baca Juga:
PM Prancis Mundur, Hanya 27 Hari Menjabat-Kabinet Bubar dalm 14 Jam
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang meminta hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan membantu pemimpin pemberontakan, berperan kunci, dan memberikan kesaksian palsu.
Hakim ketua Lee Jin-gwan memerintahkan Han langsung ditahan, dengan alasan kekhawatiran terdakwa dapat menghilangkan barang bukti.
Pengadilan menyatakan Han ikut dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Yoon menggelar rapat kabinet sebelum menetapkan dekret darurat militer.
Baca Juga:
Sanae Takaichi Terpilih Pimpin LDP, Berpeluang Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang
Han tidak menyampaikan penolakan dalam rapat kabinet dan dinilai mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu menindaklanjuti perintah Yoon memutus listrik dan air ke media kritis.
Hakim mengatakan Han memiliki kewajiban konstitusional sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis untuk menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar.
“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban itu hingga akhir, dengan mengira pemberontakan 3 Desember dapat berhasil,” kata Lee dalam sidang yang disiarkan langsung itu.