Han menjadi anggota pertama kabinet Yoon yang dijatuhi hukuman terkait dekret darurat militer, yang dicabut enam jam kemudian setelah pemungutan suara parlemen.
Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi usai pencabutan dekret, membuangnya, serta berbohong di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
PM Prancis Mundur, Hanya 27 Hari Menjabat-Kabinet Bubar dalm 14 Jam
Han membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak mengetahui rencana darurat militer sebelumnya serta tidak pernah menyetujui atau membantu pelaksanaannya.
Putusan ini diperkirakan berdampak pada perkara Yoon, yang didakwa memimpin pemberontakan melalui penetapan darurat militer tersebut.
Persidangan Yoon berakhir pekan lalu, dengan jaksa menuntut hukuman mati, dan putusan dijadwalkan diumumkan pada 19 Februari.
Baca Juga:
Sanae Takaichi Terpilih Pimpin LDP, Berpeluang Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang
Konstitusi Korea Selatan mendefinisikan pemberontakan sebagai upaya meniadakan otoritas negara atau kerusuhan untuk menggulingkan tatanan konstitusional.
Hakim Lee menyebut tindakan Yoon sebagai bentuk “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup.
Ia mengatakan tidak adanya korban jiwa disebabkan keberanian warga yang menghadang pasukan darurat militer tanpa senjata demi mempertahankan parlemen.