WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal kriminal kembali mengguncang Inggris, kali ini dipimpin oleh seorang perempuan lanjut usia yang tak disangka-sangka menjadi dalang di balik peredaran narkoba berskala nasional.
Sosok yang dikenal dengan julukan “nenek gangster” itu ternyata adalah pemimpin jaringan kokain bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Gelar Door Stop di Lapas Batam, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba di Dalam Penjara
Deborah Mason, 65 tahun, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti memimpin operasi distribusi kokain hampir satu ton, dengan nilai jalanan mencapai 80 juta poundsterling atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Ia dikenal juga dengan nama “Queen Bee”, julukan yang merepresentasikan posisinya sebagai pengatur utama dalam jaringan narkoba yang tersebar di berbagai kota besar di Inggris.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Mahkota Woolwich, London, pada Jumat (18/7/2025), di mana delapan orang lain dari jaringan yang sama juga turut menerima hukuman dengan total akumulatif mencapai 106,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Tapteng Ciduk Dua Pengedar Ganja di Hajoran
Jaksa Penuntut Charlotte Hole menjelaskan bahwa Mason adalah tokoh sentral jaringan tersebut.
"Dia merekrut anggota keluarga—anak-anak, saudara perempuan, pasangan anak, bahkan teman-teman mereka—ke dalam jaringan yang terdiri dari setidaknya 10 orang," ungkap Hole di persidangan.
Mason diketahui menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk berkomunikasi dengan pemasok kokain bernama “Bugsy”.
Ia mengatur distribusi narkoba ke kota-kota seperti Cardiff, Leicester, Rotherham, hingga wilayah selatan London. Tak hanya mengatur, Mason pun ikut turun langsung ke lapangan. Ia tercatat ikut dalam 20 perjalanan distribusi, membawa sekitar 356 kilogram kokain.
Ironisnya, di balik penghasilan besar dari bisnis gelap itu, Mason tetap mengklaim tunjangan dari pemerintah lebih dari 50.000 poundsterling (sekitar Rp 1 miliar) setiap tahun.
Menurut Kepolisian Metropolitan, setiap anggota jaringan diperkirakan mendapat bayaran lebih dari 1.000 poundsterling (sekitar Rp 21 juta) per hari.
Uang itu digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk aksesori bermerek Gucci untuk kucing peliharaan Mason. Bahkan, Mason merencanakan perjalanan ke Turkiye demi menjalani prosedur kecantikan.
Dalam amar putusannya, Hakim Philip Shorrock menyoroti kegagalan Mason sebagai seorang ibu.
"Sebagai seorang ibu, Anda seharusnya memberi teladan, bukan justru menjerumuskan anak-anak Anda," tegas Shorrock.
Ia juga menyamakan peran Mason sebagai “mandor lapangan”, di bawah komando seorang “manajer proyek” dalam struktur organisasi kejahatan tersebut.
Selain Deborah Mason, orang-orang lain yang dijatuhi hukuman adalah Roseanne Mason dan Demi Bright (masing-masing 11 tahun), Lillie Bright (13 tahun), Demi Kendall (13,5 tahun), Reggie Bright (15 tahun), Tina Golding (10 tahun), dan Anita Slaughter (13 tahun). Sementara itu, Chloe Hodgkin masih menunggu putusan setelah melahirkan bayinya.
Beberapa terdakwa juga didakwa atas kepemilikan kokain dan uang tunai senilai lebih dari 15.000 poundsterling (sekitar Rp 327 juta) yang disita saat penggerebekan polisi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]