WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari kasus yang sedang ditangani dengan menangkap seorang pria berinisial IR.
"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu di Pelabuhan Merak," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/1/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Gegara Anaknya Dicabuli, Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar
“Petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya datang seorang laki-laki berinisial IR yang mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu," katanya.
Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta mobil yang baru diambil ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dibalik panel pintu-pintu mobil.
"Jadi, modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Gandeng Media Perangi Disinformasi Pasca Insiden Unjuk Rasa
Dari hasil interogasi terhadap IR, diketahui jika ia mendapatkan perintah dari B (DPO) untuk menjemput sabu tersebut kemudian diantar ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut, namun baru diberikan sebesar Rp1,5 juta sebagai uang jalan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.