WahanaNews.co | Putra Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew tersandung skandal seks. Ia bahkan akan menjalani pengadilan di Amerika Serikat (AS).
Hal itu terjadi pasca seorang hakim AS memutuskan bahwa gugatan penyerangan seksual yang diajukan Virginia Giuffre terhadap Pangeran Andrew di negara itu dapat dilanjutkan, Rabu (12/1/2022). Hakim New York, Lewis Kaplan, mengatakan dia menolak dalam segala hal mosi untuk menolak pengaduan perdata dari pelapor.
Baca Juga:
Manchester United Juara Piala FA Usai Kalahkan Manchester City 2-1
Ini menjadi kelanjutan terbaru dari upaya Pengacara Andrew pekan lalu yang mendesak Kaplan untuk membatalkan gugatan itu. Alasannya sudah ada penyelesaian yang ditandatangani Giuffre pada 2009 dengan almarhum Jeffrey Epstein.
Jeffrey Eipsten adalah tersangka predator anak yang meninggal di penjara di 2019. Ia pun diyakini sebagai sumber keretakan Bill Gates dan mantan istrinya Melinda.
Andrew Brettler, mengatakan Giuffre telah "melepaskan haknya untuk menuntut terdakwa lain" sehubungan dengan dugaan kejahatan seks yang dilakukan oleh Epstein. Namun Kaplan mengatakan dalam keputusannya setebal 46 halaman bahwa perjanjian itu "dipenuhi dengan masalah dan ambigu".
Baca Juga:
Nenek di Inggris Diselidiki Gara-gara Sering Menang Lotre
"Para pihak telah mengartikulasikan setidaknya dua interpretasi yang masuk akal dari bahasa kritis. Oleh karena itu, kesepakatan itu ambigu," tulis sang hakim dalam keputusannya.
"Andrew bukan pihak dalam perjanjian antara Epstein dan Ms. Giuffre."
Mengutip CNBC International, Pangeran Andrew, Duke of York, digugat sejak 27 Agustus 2021. Ia disebut melecehkan Giuffre ketika dia berusia 17 tahun dan dipaksa berhubungan seks.