WahanaNews.co | Putra
Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, digugat melalui pengadilan di New York atas
tuduhan pelecehan seksual. Korban mengaku "dipinjamkan" untuk seks di bawah
umur oleh mendiang ahli keuangan AS, Jeffrey Epstein.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Dilansir dari AFP, Selasa (10/8/2021), pengajuan gugatan di
pengadilan distrik AS di Manhattan mengatakan, seorang wanita bernama Virginia
Giuffre adalah penggugat dalam kasus melawan terdakwa yang disebut sebagai
Pangeran Andrew, Duke of York.
Giuffre menyatakan dirinya "secara teratur disalahgunakan"
oleh Epstein dan dipinjamkan oleh Epstein kepada pria kuat lainnya untuk tujuan
seksual.
"Satu orang yang begitu kuat adalah terdakwa, Pangeran
Andrew," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
Menurut pengaduan, Giuffre mengatakan Andrew melecehkannya
secara seksual di rumah sosialita Ghislaine Maxwell di London. Hal itu disebut
terjadi lebih dari 20 tahun yang lalu ketika dia berusia di bawah 18 tahun.
"Epstein, Maxwell, dan Pangeran Andrew memaksa
Penggugat, seorang anak, untuk melakukan hubungan seksual dengan Pangeran
Andrew di luar kehendaknya," katanya.
Andrew, 61, dengan keras membantah klaim bahwa dirinya
berhubungan seks dengan Giuffre dan mengatakan dia tidak ingat pernah bertemu
dengannya. Tuduhan ini sendiri berpotensi merusak keluarga kerajaan Inggris.