Video yang dirilis menunjukkan dua agen perbatasan memeriksa kantong plastik transparan berisi ular-ular berwarna merah, merah muda, dan putih yang menggeliat.
China merupakan salah satu pusat perdagangan hewan terbesar di dunia, namun pihak berwenang telah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan gelap ini dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
Detik-detik Mengerikan: Wanita 50 Tahun di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton
Undang-undang biosekuriti dan pengendalian penyakit di negara tersebut melarang membawa spesies non-asli tanpa izin.
Otoritas bea cukai menegaskan bahwa pelanggar aturan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa merinci hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.