WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sejumlah negara di Asia terkonfirmasi telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Walaupun, beberapa negara masih mengkaji undang-undang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, tapi ada beberapa negara telah mengakui bahkan hingga menerapkannya.
Dilansir dari CNN Indonesia, selama ini komunitas LGBTQ+ di berbagai negara berjuang untuk hak perkawinan yang setara, seperti pasangan heteroseksual.
Baca Juga:
Nikahi Sophie Allouache, Menlu Australia Penny Wong Jadi Pasangan LGBT Pertama di Kabinet Albanese
Berikut daftar negara di Asia yang akan dan sudah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Thailand
Thailand telah memberlakukan Undang-Undang Perkawinan Setara pada Kamis (23/1).
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Di hari pertama, UU itu berlaku ratusan pasangan sesama jenis menikah massal di sebuah gedung di Bangkok.
Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menyambut pernikahan massal sesama jenis ini.
"Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama," kata Paetongtarn dalam pesan video.
Negara Asia Tenggara ini sebelumnya lebih dulu mengesahkan UU tersebut pada September 2024.
Wilayah di China
Wilayah di China, Taiwan, telah melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2019.
Taiwan wilayah otonom dari China, tetapi mereka pemerintahan sendiri termasuk presiden dari parlemen.
Parlemen Taiwan mengesahkan Rancangan UU untuk melegalkan pernikahan sesama jenis itu pada 17 Mei 2019 dan berlaku sepekan kemudian.
Taiwan juga menjadi yang pertama melegalkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
Singapura
Pada 2022 lalu, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan mereka bakal melegalkan hubungan seksual sesama laki-laki.
Lee juga mengumumkan Singapura mencabut bagian 377A dari KUHP. Dalam aturan itu, hubungan sesama laki-laki dianggap melanggar hukum.
Pencabutan tersebut mulai berlaku pada 3 Januari 2023. Namun, negara ini belum melegalkan pernikahan sesama jenis.
India
India juga telah mencabut larangan hubungan seksual sesama jenis pada 2018.
Pemerintah India mencabut pasal 377 dari KUHP. Dalam aturan tersebut, India menganggap kegiatan homoseksual ilegal, demikian dikutip The Guardian.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]