WahanaNews.co | Sejak Januari 2022, Thailand menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Negeri Gajah Putih menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Warga pun diizinkan untuk menanam hingga mengkonsumsi ganja di rumah.
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Meski begitu, setiap warga harus memberitahu pemerintah daerah masing-masing jika menanam tanaman tersebut di rumah.
Thailand akan mengesahkan legalitas penanaman dan kepemilikan ganja pada 9 Juni 2022.
Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah masing-masing jika UU itu resmi disahkan. Berikut fakta-faktanya.
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
Denda Salah Gunakan Ganja
Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul mewanti-wanti tanaman ganja tetap tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kementerian Kesehatan pekan ini akan mengajukan draf undang-undang kepada parlemen soal perincian penggunaan ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersial.